Mungkin ada beberapa yang masih ragu tentang nomor yang diminta isi pada form PUPNS 2015. Di atas sudah penulis berikan beberapa ilustrasi yang apabila ada kekeliruan mohon diluruskan. Berikut keterangan dari masing-masing nomor di atas:
1. Nomor SK2. Nomor SK dang Tanggal SK dari BKN
3. Tanggal SK
Jadi pada dasarnya sejak beberapa tahun terakhir (mungkin sekitar 10 tahunan) di SK CPNS dan PNS terdapat 2 nomor dan tanggal SK, yang pertama Nomor dan tanggal SK dari BKN dan nomor serta tanggal SK dari Pemda.
Namun untuk beberapa tahun kebelakang tahun sebelum itu hanya digunakan 1 nomor SK yakni hanya nomor BKN, jadi untuk para PNS pemegang SK yang berformat seperti ini pengisian pada nomor SK dan Tanggal SK baik dari BKN dan dari Pemda adalah sama.
Semoga membantu. Lihat juga postingan (Berapa harus bayar orang untuk PUPNS?)
Cara mengisi nomor BKN dan NOmor SK tanggal SK PUPNS 2015
No comments:
Post a Comment