Adalah sebuah program pemerintah guna mendata ulang semua pegawai negeri
sipil baik yang bertugas di dalam negeri maupun luar negeri.
Pendataan ulang ini adalah agenda rutin yang
berlangsung sepuluh tahun sekali. Oleh karena itu pupns atau pendataan ulang pns
ini bisa juga disebut sebagai sensusnya para pns indonesia.
Pendataan ulang ini terakhir dilakukan sekitar 12
tahun yang lalu, dengan masih menggunakan sistem manual. Atau isian pada
formulir. Oleh karena itu untuk membuat proses ini lebih efisien dan efektif
digunakanlah sistem elektronik dalam penginputan ulang ini. Meskipun hingga
saat ini penulis merasa bahwa sistem pupns ini masih belum bisa disebut efektif
dan efisien terutama bagi para user yang sering kali menemui kendala seperti
berbagai macam error dan gagal simpan pada web tersebut. Namun apresiasi tetap
harus diberikan kepada pemerintah dalam mengupayakan yang terbaik.
Adapun fungsi dan tujuan dari pelaksanaan ini
tentunya guna memetakan secara tepat apa, bagaimana, berapa, dan siapa pns
indonesia saat ini agar data yang ada di bkn sesuai dengan keadaan di lapangan.
ALAMAT RESMI PUPNS:
http://pupns.bkn.go.id/helpdesk
DASAR HUKUM:
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
SANKSI
ADAPUN SANKSI YANG DIBERLAKUKAN JIKA TIDAK MELAKUKAN PENDATAAN ULANG ADALAH:
1. TIDAK AKAN TERCATAN DIDALAM DATABASE ASN
2. TIDAK AKAN MENDAPATKAN LAYANAN KEPEGAWAIAN
3. DINYATAKAN PENSIUN ATAU BERHENTI
OLEH KARENA MARI PASTIKAN ANDA MENDAFTAR
DATAMU, TANGGUNG JAWABMU
No comments:
Post a Comment