CPNS / PNS adalah...........
CPNS atau PNS, atau lagi lebih dikenal dengan sebutan PN. Yups, istilah yang sangat familiar mungkin dibanyak pencari kerja. Namun berikut Gurumenangah coba uraikan definisi yang diolah dari berbagai sumber mengenai CPNS atau PNS.
Calon Pegawai Negeri Sipili atau akrab disingkat CPNS adalah pegawai yang baru lulus dari tes seleksi Penerimaan Pegawai Negeri. Sebutan CPNS mencakup semua profesi dan bidang ilmu yang berhasil ditempati pelamar yang diterima sebagai hasil tes penerimaan CPNS. Dikarenakan masih calon pegawai maka tidak semua hak pegawai akan menjadi hak seorang CPNS, ada beberapa perbedaan misalnya gaji yang belum 100%, jadi selama masa CPNS kurang lebih 1 tahun, Seorang CPNS akan menerima 80% gaji serta tunjangan-tunjangan lainnya. Setelah PNS Full akan menjadi 100% kembali dengan tentunya tetap berpedoman pada undang-undang dan ketentuan lain yang berlaku di Republik Indonesia.
Untuk menjadi PNS Penuh, CPNS wajib memenuhi beberapa persyaratan, pertama mampu bersikap baik, rajin, dan disiplin menjalankan kewajiban di unit kerja masing-masing, mengikuti diklat prajabatan, serta mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai seorang PNS pada umumnya.
Jika Sebutan CPNS adalah pegawai negeri yang belum penuh atau calon pegawai, maka PNS adalah seorang CPNS yang telah menjadi seorang pegawai penuh. Seperti yang dikatakan diatas, pegawai penuh akan menerima 100% gaji.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment