Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) adalah WAJIB bagi seluruh PNS Indonesia baik dalam dan luar negeri. Guna memastikan status PNS yang bersangkutan dan mendapatkan data yang seaktual mungkin sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam mengambil suatu kebijakan.
Apa Yang Harus Disiapkan Untuk Daftar PUPNS?
1. email
2. Password 8 digit
3. Nama Ibu Kandung
4. NIP Baru
Alur Pendaftaran?
1. Masuk Ke https://epupns.bkn.go.id/
2. Klik Daftar
3. Isikan NIP Baru -> Klik cari -> (Tunggu sampai nama dan Instansi terisi otomastis) -> isikan email
4. Klik Lanjut
5. Isikan kata kunci 8 digit (Bisa Berupa kombinasi angka, huruf, ataupun karakter lain seperti @#$) dan masukan kata kunci yang sama di Kolom Konfirmasi Kata Kunci
6. Pilih Pertanyaan Keamanan
7. Isi jawaban dari Pertanyaan Kemanan
8. Isikan Kode CAPTCHA
9. Klik REGISTRASI
10. Klik CETAK dan CETAK FORMULIR
11. Registrasi Selesai
SAMPAI TAHAP INI ANDA BELUM DINYATAKAN SUDAH MENDATA ULANG, NAMUN HANYA PROSES REGISTRASI SAJA, SELANJUTNYA ADALAH PENGISIAN DATA SESUAI YANG DIMILIKI, JIKA ADA KESALAHAN ATAU PEMBARUAN SILAKAN SESUAIKAN.
SEKIAN TERIMAKASIH
No comments:
Post a Comment