Untuk kenaikan pangkat Guru, pada umumnya adalah kenaikan pangkat berjenis penghitungan angka kredit atau jenis Fungsional Tertentu. Namun ada beberapa guru yang penghitungan pangkatnya adalah reguler, yakni kenaikan pangkat yang otomatis 4 tahun sekali sama seperti PNS Struktural.
Mengapa demikian?
Jawabanya adalah karena untuk kenaikan pangkat guru dengan sistem angka kredit ini berlaku sejak 1990 ke atas, artinya guru-guru yang naik pangkatnya sebelum tahun 1990 adalah guru-guru yang kenaikan pangkatnya reguler (4 tahun sekali).
CMIIW
CMIIW
No comments:
Post a Comment