Apa saja syarat untuk pembuatan kartu NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan, mungkin ini akan berbeda tiap masing-masing Dinas Pendidikan namun umumnya saya rasa akan sama.
1. NUPTK itu sendiri (Tentunya)
2. Biaya administrasi Rp 20.000,-
3. Foto 3 x 4 = 1 lembar
4. Menyerahkan SK (PNS, CPNS, Honorer, dsb)
* Jika nomor 4 tidak ada bisa dengan cara menulis secara manual seperti NIP, Unit Kerja, Nama Ibu Kandung, Tempat dan tanggal lahir)
Selanjutnya semua berkas diserahkan ke Bagian Pembuatan NUPTK Dispora masing-masing. Waktu yang dibutuhkan hingga NUPTK bisa diterima, tergantung posisi daerahnya, kalau saya pribadi bisa mencapai 2 - 3 bulan.
Semoga menjadi info yang bermanfaat.
No comments:
Post a Comment