TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN CPNS
Hingga kini begitu banyak desas-desus mengenai pembukaan CPNS namun kabar resmi dari BKN ataupun BKD terdekat belum juga ada muncul sebagai pemberitahuan resmi mengenai perekrutan CPNS. Namun, untuk teman-teman yang telah berhasrat ingin menjadi seorang Abdi Negara, tidak ada salahnya untuk melihat-lihat dahulu tata cara pendaftaran CPNS berikut:
Pendaftaran CPNS dilakukan secara ONLINE
MELALUI hhtp://sscn.bkn.go.id
Pada saat pemberkasan PelamarSUDAH HARUS MEMILIKI
NO.REGISTRASI yang telah terdaftar secara ONLINE;
Panitia tidak menerima berkas Pelamar yang BELUM MELAKUKAN
REGISTRASI (MENDAFTAR SECARA ONLINE).
Pada saat pemberkasan, PELAMAR yang telah melakukan
registrasi WAJIB MEMPELIHATKAN NO REGISTRASI pelamarankepada Panitia dan
menyampaikan keengkapan berkas sesuai dengan Jabatan dan FORMASI yang dilamar;
Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 1 (satu) dan diantar
langsung oleh Pelamar yang bersangkutan (tanpa diwakilkan) dengan susunan
sebagai berikut:Pelamar wajib melampirkan sertifikat Akreditasi bagi Perguruan
Tinggi yang ijazahnya tidak mencantumkan status Akreditasi;
Surat lamaran yang ditulis tangan dengan huruf latin (tegak
bersambung) dan tinta hitam tanpa materai yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten .......................;
Pelamar wajib mencantumkan jabatan dan kualifikasi
pendidikan;
Fotocopi KTP yang masih berlaku;
Pasfoto hitam putih terbaru menghadap kedepan dan tidak
memakai kaca mata (ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar dan pada bagian
belakang wajib ditulis nama serta tempat tanggal lahir yang bersangkutan);
Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh
pejabat berwenang (ketentuan pejabat yang berwenang mengesahkan Fotokopi
Ijazah/STTB sesuai dengan anak lampiran I-a Perka BKN No 11 Tahun 2002 tanggal
11 Juni 2002 terlampir) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan dan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan, dengan ketentuan:
Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh
dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari
Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah
mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;
Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah
berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang
Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan
Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan
dari Departemen Pendidikan Nasional, harus “Melampirkan surat
keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa
fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari
Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya”;
Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar
negeri harus yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian
Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus dibidang keagamaan,
penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh
Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.
Tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal penerimaan
berkas lamaran dan tidak boleh menggunakan surat keterangan kelulusan atau
pernyataan sudah/belum wisuda.
Pada saat melakukan pemberkasan, pelamar WAJIB membawa dan
menunjukkan dokumen Asli kepada Panitia Seleksi Berkas CPNS berupa :Mengisi
Surat Pernyataan Tidak menuntut Pindah Dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten
................... untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas) tahun dengan
menggunakan materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) surat pernyataan terlampir;
Ijazah dan Transkrip Nilai;
KTP yang masih berlaku.
Mengisi Surat Pernyataan sanggup bekerja dan tidak menuntut
pindah dari tempat tugas awal sesuai penempatan pertama untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan menggunakan materai Rp. 6.000,00 (enam
ribu rupiah) surat pernyataan terlampir;
Warna map lamaran:
- Tenaga Guru
: Hijau
- Tenaga Kesehatan :
Kuning
- Tenaga Teknis
: Merah
Sekian postingan kali ini. Semoga informasinya membantu.
No comments:
Post a Comment