• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN CPNS 2015

 on Wednesday, September 30, 2015  

TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN CPNS


Hingga kini begitu banyak desas-desus mengenai pembukaan CPNS namun kabar resmi dari BKN ataupun BKD terdekat belum juga ada muncul sebagai pemberitahuan resmi mengenai perekrutan CPNS. Namun, untuk teman-teman yang telah berhasrat ingin menjadi seorang Abdi Negara, tidak ada salahnya untuk melihat-lihat dahulu tata cara pendaftaran CPNS berikut:


Pendaftaran CPNS dilakukan secara ONLINE MELALUI hhtp://sscn.bkn.go.id

Pada saat pemberkasan PelamarSUDAH HARUS MEMILIKI NO.REGISTRASI yang telah terdaftar secara ONLINE;

Panitia tidak menerima berkas Pelamar yang BELUM MELAKUKAN REGISTRASI (MENDAFTAR SECARA ONLINE).

Pada saat pemberkasan, PELAMAR yang telah melakukan registrasi WAJIB MEMPELIHATKAN NO REGISTRASI pelamarankepada Panitia dan menyampaikan keengkapan berkas sesuai dengan Jabatan dan FORMASI yang dilamar;

Berkas lamaran dibuat dalam rangkap 1 (satu) dan diantar langsung oleh Pelamar yang bersangkutan (tanpa diwakilkan) dengan susunan sebagai berikut:Pelamar wajib melampirkan sertifikat Akreditasi bagi Perguruan Tinggi yang ijazahnya tidak mencantumkan status Akreditasi;

Surat lamaran yang ditulis tangan dengan huruf latin (tegak bersambung) dan tinta hitam tanpa materai yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten .......................;

Pelamar wajib mencantumkan jabatan dan kualifikasi pendidikan;

Fotocopi KTP yang masih berlaku;

Pasfoto hitam putih terbaru menghadap kedepan dan tidak memakai kaca mata (ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar dan pada bagian belakang wajib ditulis nama serta tempat tanggal lahir yang bersangkutan);

Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (ketentuan pejabat yang berwenang mengesahkan Fotokopi Ijazah/STTB sesuai dengan anak lampiran I-a Perka BKN No 11 Tahun 2002 tanggal 11 Juni 2002 terlampir) yang sesuai dengan kualifikasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, dengan ketentuan:

Ijazah yang diakui/dihargai adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan;

Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus “Melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa fakultas/jurusan yang bersangkutan telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal Keputusannya”;

Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Pendidikan Nasional. Khusus dibidang keagamaan, penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Agama, dan dibidang kesehatan penetapan penyetaraan dilakukan oleh Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Departemen Kesehatan.

Tanggal penetapan Ijazah harus sebelum tanggal penerimaan berkas lamaran dan tidak boleh menggunakan surat keterangan kelulusan atau pernyataan sudah/belum wisuda.

Pada saat melakukan pemberkasan, pelamar WAJIB membawa dan menunjukkan dokumen Asli kepada Panitia Seleksi Berkas CPNS berupa :Mengisi Surat Pernyataan Tidak menuntut Pindah Dari Lingkungan Pemerintah Kabupaten ................... untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 15 (Lima Belas) tahun dengan menggunakan materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) surat pernyataan terlampir;

Ijazah dan Transkrip Nilai;

KTP yang masih berlaku.

Mengisi Surat Pernyataan sanggup bekerja dan tidak menuntut pindah dari tempat tugas awal sesuai penempatan pertama untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dengan menggunakan materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) surat pernyataan terlampir;

Warna map lamaran:
- Tenaga Guru            : Hijau
- Tenaga Kesehatan   : Kuning
- Tenaga Teknis          : Merah

Sekian postingan kali ini. Semoga informasinya membantu. 

TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN CPNS 2015 4.5 5 Unknown Wednesday, September 30, 2015 TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN CPNS Hingga kini begitu banyak desas-desus mengenai pembukaan CPNS namun kabar resmi dari BKN ataupun ...


No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.
J-Theme